Ricky Rizal Pindahkan Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J, Hakim Murka: Sudah Membunuh, Masih Mencuri Lagi
Terdakwa Ricky Rizal mengaku telah memindahkan uang Rp 200 juta dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke rekeningnya.
Pemindahan uang itu diakui Ricky Rizal dilakukan setelah Brigadir J tewas tertembak.
Hal itu diungkapkan Ricky Rizal saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Menurut Ricky, uang yang dipindahkan itu merupakan dana operasional keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo yang dikelola oleh Brigadir J.
Mendengar pengakuan Ricky, Ketua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyinggung peran eks ajudan Ferdy Sambo itu dalam pusaran kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Namun, Ricky kemudian membantah bahwa ia telah ikut melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Siap, saya tidak disuruh membunuh, Yang Mulia,” jawab Ricky.
“Iya, kan tadi disuruh membunuh, tapi saudara tidak mau kan? Bener kan? Sekarang disuruh mencuri mau,” kata Hakim wahyu.
“Siap, saya tahu kalau (uang yang dipindahkan) itu uangnya ibu (Putri Candrawathi) juga, Yang Mulia," kata Ricky Rizal.
Mendengar jawaban itu, Hakim Wahyu lantas menyinggung alasan keluarga Ferdy Sambo yang tidak menggunakan rekaning atas nama pribadi.
Menurut Hakim, uang yang diklaim sebagai dana operasional keluarga Ferdy Sambo tidak bisa dibuktikan oleh siapapun.
"Kalau dibalik, saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil, coba bayangkan.
Saudara disuruh ngambil duit seperti itu Rp 200 juta, saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya udah mati?” kata Hakim.
“Siap, Yang Mulia.” kata Ricky Rizal.