Dinyatakan BOHONG oleh Lie Detector, Kuat Maruf Tetap Ngaku Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J


 Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf mengaku tak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Hal tersbut diungkapkan Kuat Maruf saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Lalu akhirnya terkuak hasil pemeriksaan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector Kuat Maruf.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, awalnya bertanya kepada Kuat Maruf apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.


"Jadi saudara tidak melihat Ferdy Sambo ditembak atau menembak?" tanya Ronny Talapessy kepada Kuat Maruf di persidangan, Senin.

"Tidak melihat," jawab Kuat Maruf.

 Baca juga: Ricky Rizal Ngaku Tak Tahu Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Hakim: Terserah


Mendengar jawaban tersebut, Ronny Talapessy kembali bertanya apakah Kuat Maruf pernah diperiksa terkait hal itu dengan alat lie detector atau tidak.

Kuat Maruf pun mengamini bahwa dirinya pernah diperiksa menggunakan alat lie detector dan sudah mengetahui hasilnya.

Lantas, apa hasil lie detector Kuat Maruf?


Kuat Maruf lalu mengungkapkan hasil pemeriksaan dengan lie detector itu menunjukkan bahwa ia berbohong kepada penyidik.

"Katanya berbohong," ungkapnya, Senin, dikutip dari Kompas.com.

"Jadi, saudara saksi berbohong saat saudara saksi ditanya lihat Ferdy Sambo menembak tidak saudara saksi bilang tidak? hasilnya apa?" tanya Ronny.

"Berbohong," tegas Kuat Maruf.

Setelah itu, Ronny kembali memastikan hasil pemeriksaan lie detector yang disampaikan oleh Kuat Maruf.


Namun, Kuat Maruf mengatakan bahwa jawaban dialah yang benar.

"Jadi yang benar yang mana?" tanya Ronny lagi.

"Ya benar sayalah, itu kan robot," ujar Kuat Maruf.

Diketahui, pada Selasa (6/9/2022), penyidik menerima hasil sementara uji poligraf dari Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.


Hasil lie detector dari ketiganya dinyatakan No Deception Indicated atau tanpa indikasi berbohong atau dianggap jujur.

"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR, dan KM."

"Hasilnya No Deception Indicated alias Jujur," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, Selasa (6/9/2022), dilansir Wartakotalive.com.

 Baca juga: Bharada E Ungkap Ciri-ciri Wanita yang Menangis Keluar dari Rumah Ferdy Sambo: Rambutnya Pendek


Andi menegaskan, uji polygraph itu bertujuan untuk memperkaya alat bukti.

"Uji polygraph sekali lagi, saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," ungkapnya.


Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki oleh Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati