Anggota Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad Nangis -nangis Ditahan di Pomdam Jaya, Puspen TNI: Terancam Seumur hidup Penjara
Kasus anggota Paspampres yang memperkosa prajurit TNI perempuan di hotel Bali telah masuk ke ranah penyidikan. Pelaku Mayor Inf BF telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Mayor Inf BF yang memperkosa Letda GER telah ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.
Tersangka merupakan seorang perwira menengah yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF.
Sedangkan korban merupakan perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.
Kasus ini terjadi saat tersangka dan korban bertugas di acara KTT G20 pada 15-16 November 2022.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto membenarkan penetapan tersangka kepada Mayor BF.
"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," jelas Laksamana Muda Kisdiyanto pada Minggu (4/11/2022).
Ia mengatakan penahanan terhadap Mayor BF akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (3/12/2022).
Kisdiyanto menjelaskan jika tersangka akan dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," terangnya.
Mayor BF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun jika dijerat dengan pasal tersebut.
Baca juga: DETIK-DETIK Bus Parawisata Masuk Jurang, Berikut Ini Daftar Nama Korban Tewas dan Luka-luka
Baca juga: KRONOLOGI Bus Bawa 50 Penumpang Terjun ke Jurang, 7 Orang Tewas, AKP Trifona Situmorang: Rem Blong
Tanggapan Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko menyatakan di TNI aturan dan hukum yang berlaku sudah jelas.
Menurutnya, dalam kasus ini akan dilihat terlebih dahulu pelanggaran kasus ini termasuk disiplin murni atau disiplin tidak murni
"Di TNI itu sudah jelas hukumnya, ada disiplin murni dan disiplin tidak murni. Kalau disiplin tidak murni pendekatannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ujarnya dilansir dari YouTube KompasTV, Sabtu (3/12/2022).
Tapi jika pelanggaran yang dilakukan termasuk disiplin murni akan ditindak secara administratif.
"Tapi kalau atasannya ia berhak melihat kira-kira ini masuk mana kalau disiplin murni pendekatannya administrasi dan tindakan disiplin nanti ada bagian dari Pak KSAD yang menindak," terangnya.
Mantan Panglima TNI ini juga mengungkap kasus ini akan ditentukan di Pengadilan Militer dan hukuman yang diberikan dapat berupa pemecatan jika terbukti bersalah.
"Dilihat dulu kasusnya, nanti mau diberhentikan atau tidak di persidangan yang menentukan. Jadi tidak semena-mena dipidana terus dipecat tapi intinya ketegasan tidak pernah berkurang di TNI," pungkasnya.
Terkait tindakan yang akan diberikan kepada korban, menurutnya perlu dilakukan rehabilitasi atau pendekatan psikologi agar korban dapat menghilangkan trauma.
Moeldoko juga menegaskan tidak ada toleransi di TNI dan pelaku akan tetap dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Saya mantan panglima TNI saya tegas saja tidak ada alternatif tidak ada toleransi siapapun itu darimanapun dia berasal," imbuhnya