Baru Hirup Udara Bebas Bhr Smt Kembali Ditahan, Menteri Agama Beri Pernyataan Menohok
Belum genap 2 bulan bebas, Habib Bahar Bin Smith kembali menjalani penahanan, Selasa dini hari, 4 Januari 2022.
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.
Kasus tersebut pun mendapat tanggapan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa, 4 Januari 2022.
"Negara ini negara hukum," ujarnya.
Ia menyatakan, siapa pun yang melanggar hukum harus ditindak.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran atasnya harus diadili. Siapa pun, tanpa pandang bulu," singkatnya.
Sebelumya Habib Bahar bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu, 21 November 2021.
Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama empat bulan.
Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.***
Lihat artikel asli